Teori Stufenbau adalah salah satu teori tentang sistem hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Teori ini mengatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga atau piramid dengan kaidah bertingkat di mana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak konkret (abstrak). Contoh konkret dari penerapan teori stufenbau di Indonesia yaitu peraturan mengenai UU PKS.
Pembahasan
Teori stufenbau dikemukan oleh Hans Kelsen, yang berpendapat bahwa sistem hukum terdiri dari sistem yang berjenjang seperti anak tangga, dimana norma hukum yang paling rendah harus berdasar kepada norma hokum yang paling tinggi dan norma hokum yang paling tinggi harus berkaitan dengan norma hokum yang paling dasar.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang materi teori stufenbau pada link brainly.co.id/tugas/22568143
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
[answer.2.content]